Pendidikan Luar Biasa adalah pembelajaran yang dirancang untuk
merespon atau memenuhi kebutuhan anak dengan karakteristik yang unik dan
tidak dapat dipenuhi oleh kurikulum sekolah yang standar (biasa).
Pengertian Pendidikan Luar Biasa bila dioperasionalkan di
lapangan dapat diartikan sebagai Kelas Khusus, program khusus dan atau
layanan khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Anak
Luar Biasa.
Pendidikan Luar Biasa Atau Pendidikan Khusus?
“Pendidikan khusus” merupakan terjemahan langsung dari frase “special
education”, sedangkan “pendidikan luar biasa” merupakan terjemahan yang
sudah disisipi nuansa rasa. Frase “luar biasa” selalu mengandung rasa
yang “dilebih-lebihkan” (exagerated). Oleh karenanya, anak yang menjadi
kajian PLB juga disebut “anak luar biasa”; padahal seharusnya kita
menanamkan pemahaman bahwa mereka sesungguhnya anak biasa seperti
anak-anak lainnya tetapi mereka memiliki kebutuhan khusus akibat
disabilitasnya dan akibat lingkungan yang tidak aksesibel.
Wikipedia (2012) menyebutkan bahwa lawan dari special education adalah
general education. Kalau kita menggunakan terjemahan langsung, maka kita
dapat mengatakan bahwa lawan dari pendidikan khusus adalah pendidikan
umum. Lalu, apa lawan dari pendidikan luar biasa? Pendidikan biasa?
Tetapi istilah “pendidikan biasa” tidak lazim. Ini berarti bahwa ada
sesuatu yang salah dengan istilah “pendidikan luar biasa”.
Di atas semua itu, undang-undang RI membenarkan penggunaan istilah
pendidikan khusus. Istilah pendidikan khusus digunakan dalam
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 32 undang-undang tersebut menggariskan bahwa “Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.”
Referensi : pendidikan khusus atau pendidikan luar biasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar