Minggu, 09 November 2014

Pendidikan Luar Biasa adalah pembelajaran yang dirancang untuk merespon atau memenuhi kebutuhan anak dengan karakteristik yang unik dan tidak dapat dipenuhi oleh kurikulum sekolah yang standar (biasa). Pengertian Pendidikan Luar Biasa bila dioperasionalkan di lapangan dapat diartikan sebagai Kelas Khusus, program khusus dan atau layanan khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Anak Luar Biasa.

Pendidikan Luar Biasa Atau Pendidikan Khusus?
“Pendidikan khusus” merupakan terjemahan langsung dari frase “special education”, sedangkan “pendidikan luar biasa” merupakan terjemahan yang sudah disisipi nuansa rasa. Frase “luar biasa” selalu mengandung rasa yang “dilebih-lebihkan” (exagerated). Oleh karenanya, anak yang menjadi kajian PLB juga disebut “anak luar biasa”; padahal seharusnya kita menanamkan pemahaman bahwa mereka sesungguhnya anak biasa seperti anak-anak lainnya tetapi mereka memiliki kebutuhan khusus akibat disabilitasnya dan akibat lingkungan yang tidak aksesibel. Wikipedia (2012) menyebutkan bahwa lawan dari special education adalah general education. Kalau kita menggunakan terjemahan langsung, maka kita dapat mengatakan bahwa lawan dari pendidikan khusus adalah pendidikan umum. Lalu, apa lawan dari pendidikan luar biasa? Pendidikan biasa? Tetapi istilah “pendidikan biasa” tidak lazim. Ini berarti bahwa ada sesuatu yang salah dengan istilah “pendidikan luar biasa”. Di atas semua itu, undang-undang RI membenarkan penggunaan istilah pendidikan khusus. Istilah pendidikan khusus digunakan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 32 undang-undang tersebut menggariskan bahwa “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.” 

Referensi : pendidikan khusus atau pendidikan luar biasa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar